Tuesday, February 3, 2015

Contoh Undangan Maulid terbaru 2015

PENGURUS  PEMBANGUNAN MASJID
AL-AKBAR LAMERORO
Jalan. Poros Kasipute-Kendari Kel. Lameroro Kec. Rumbia

Lameroro, 29 Januari 2015
Undangan Maulid                                                                  Kepada
                                                                                    Yth.     Bapak / Ibu/Saudara (i)
                                                                                                …………………………
                                                                                                Di –
                                                                                                            Tempat
Assalamu Alaikum Warahmatulahi Wabakatuh.
          Semoga Allah SWT memberkahi hidup kita dalam menjalankan tugas-tugas keseharian Amin….. Dalam rangka pelaksanaan  Maulid Nabi Muhammad SWT  di masjid AL-AKBAR Kel. Lameroro, Maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara (i) dalam acara dimaksud yang Insyah Allah akan dilaksanakan  pada :

Hari/Tanggal                : Minggu, 2 Februari 2015
Jam                               : 19. 30 Wita
Tempat                          : Masjid Al-Akbar Kel. Lameroro
Demikian undangan ini kami sampaikan atas kehadirannya dihaturkan terima kasih
PANITIA

KETUA


Drs. YUSUF SUBAER, M.Si
SEKRETARIS


MURSIDIN, ST
Mengetahui :
LURAH LAMERORO
AMRUL SISWADI, S.IP
SUSUNAN ACARA

1.  Pengajian Al-Qur’an  Oleh
ü  Ibu HARISA, A.Ma
2.  Pengantar Kata dari Ketua Pengurus Masjid Al-Akbar Kel. Lameroro
ü Drs. YUSUP SUBAER, M.Si
3.  Hikmah Maulid Nabi Oleh
ü Ustasd AMIRULLAH AMRI, M,Si
4.  Sambutan Wakil Bupati Bombana
ü Ir. Hj. MASYURA ILAH LADAMAY
5.  Pembacaan Do’a Oleh Iman Masjid Al-Akbar Kel. Lameroro
ü Bapak RA’YAM
6.  Istrahat/Penutup.  



Contoh Berita Acara Kesepakatan Bersama Penambahan Dana

PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
KECAMATAN KABAENA TENGAH
DESA ENANO
BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA TANBAHAN DANA
ENANO KEC. KABAENA TENGAH KAB. BOMBANA.




Sahubugan dengan pelaksanaan pembangunan pagar mesjit dan balac desa enano dari Anggaran gembira desa tahun. 2013 sangat terbatas / tidak cukup anggaran mak dari kampanen. Penggerak  pemberhatian pembangunan desa telah mengajakat musyawara mufakat pada:

Hari / Tgl                                : SABTU, 05 – 10 – 2013
Pukul                                     : 08. S/d 1.00 malam
Tempat                                  : Rumah kediaman desa enano.
Telah diadakan musyawara desa yang dihadiri oleh kepala desa bersama perangkat ketua BPP Anggota, ketua lembaga adat bersama anggota, tokoh agama dan tokoh masyarakat / terlampir dalam davtar hadir /, materi yang dibawa, pimpinan rapat dan nara sumber merupakan kekuatan hukum yang sah dalam keputusan .
MATERI YANG DIBAHAS

Dana pembangunan pagar mesjit dan balai desa enano yang bersamber dari anggarangembira desa tahun 2013 sebesar Rp. 25.000.000  (dua puluh lima juta rupiah) tidak cukupsedangkan biaya keseluruhan dalam (RAB)+Rp 100.000.000.) (seratus juta rupiah) sepanjang 120 m .
2.   dana gembira desa tahap III (tiga/ pertukangan Rp. 20.000.000 + (dua puluh juta) dan bantuan kepimadaan Rp. 2.000.000 (Dua puluh juta rupiah) diajukan pada pembayaran pagar mesjit dan balai desa.
3.  Total dana gembira desa yang digunakan untuk pembayaran pagar mesjit dan balai desa =Rp.25.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp. 2.000.000 = Rp.47.000.000 (empat puluh juta rupiah).
4.     Untuk menambah Anggaran diluar gembira desa adalah sebagai:
a.       Sapi induk 1 (satu) ekor dari kaimudin mantan pls desa diyaal
b.       Sapi induk 1 ( satu) ekor dari Supardin mantan desa dijual.
5.       Sisa anggaran pembangunan pagar mesjit dan balai desa tersebut akan dianjukan dana gembira desa tahun 2014-.
Dengan sejumlah saran dan pendapat yang berkembang dalam musyawarah menghasilkan kesepakatan bersama dapa poin, 1.2,3 seluruh peserta musyawarah-.

II. PINPINAN RAPAT / MUSYAWARA.
1.       Ketua                                            : alladdini, SE      ( ka. Desa )
2.       Sekratarit / Notalen                : SAMSIAR           ( Sekratarit )
3.       Nara sumber

a.       Kaur pemeritahan                           ( Hasran )                             (………………)
b.      Kaur pembangunan                        ( ALFITRAH )                       (……………………..)
c.       Kaur Umum                                        ( HARLIS )                            (……………………………)
d.      Ka. Dusun Lampaku                        ( ALWIN )                             (………………………..)
e.      Ka. Dusun la napo                            ( JUMANTI)                        (………………………)
f.        Ka. Dusun la kapo                            ( ANWAR )                          (…………………..)
9. tokoh dan masyarakat setempat ( terlampir )
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya dan apabilah ada hal-hal yang tidak sesuai yang bertanda Siap memberikan keterangan lebih lanjut baik kekeluargaan, maupun dalam hukum yang berlaku.
MENGETAHUI
                                                                                          ENANO, 05 – 10 – 2013
KETUA LEMBAGA ADAT
DESA ENANO (LADEN)


SAHARUDIN
NUTULEN RAPAT



SAMSIAR

Ketua BPD.




NASUTION

KEPALA DESA ENANO




ALIMUDIN. SE

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPN ) DESA ENANO.


P U D R I N
 Disampaikan dengan hormat.
  1.    Bapak Bupati Bombana CKI.
  2.    Asisten 1. Sekda Kab. Bombana di rumbia
  3.       BPMP Kab. Bombana di rumbia
  4.        Camat Kabaena Tengah di lengora
  5.       kerasipan

                                        

Contoh SK Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
KELURAHAN LAURU
KECAMATAN RUMBIA TENGAH
Jln. Sultan Hasanuddin No...Telp....Kode Pos 93771


KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN
KELURAHAN LAURU
KECAMATAN RUMBIA TENGAH
NOMOR :     TAHUN 2014
                                                   
PENUNJUKAN / PENGANGKATAN PEJABAT PELAKSANA
TEKNIS KEGIATAN LINGKUP KELURAHAN LAURU
KECAMATAN RUMBIA TENGAH KABUPATEN BOMBANA
TAHUN ANGGARAN 2014

Menimbang
:
a.    Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan pengelolaan proses pengadaan Barang/Jasa Lingkup Kelurahan Lauru Kabupaten Bombana tahun anggaran 2014 di pandang perlu menunjuk / mengangkat pejabat pelaksana teknis kegiatan lingkup kelurahan Lauru Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana.
b.    Bahwa uang namanya tercantum pada lampiran keputusan ini, dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat dan ditunjuk sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan lingkup kelurahan lauru Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana.
c.    Bahwa berdasarkan pertimbanngan sebagaimana dimaksud tesebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan pengguna anggaran.
Mengingat
:
1.    Undang-undang republik indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia) tahun 1999 nomor 54 Lembaran Negara Republik Indonesia 3833.
2.    Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.    Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.    Undang-undang nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5.    Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran Negara Republik Inedonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
6.    Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4433);
10. Peraturan pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang milik negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2006;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Presiden nomor 106 Tahun 2007 tentang lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
19. Peraturan Mentreri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan keuangan Derah,sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi kewenangan Kabupaten Bombana ( Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2013 tentang APBD Kabupaten  Bombana Tahun Anggaran 2014;
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2014;
25. Keputusan Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penunjukkan /Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Pada Badan / Dinas/Kantor/Kecamatan/Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014;




Menetapkan


Kesatu


Kedua


Ketiga


Keempat







:


:


:


:


:
                

                                              MEMUTUSKAN

Keputusan Penggunaan Angaran Tentang Penunjukkan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Lingkup Kelurahan Lauru Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2014;
Menunjuk/Mengangkat Pejabat  Pelaksana Tehnis kegiatan Lingkup Kelurahan Lauru Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini
Pejabat sebagaimana tersebut pada diktum kesatu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab supaya melakukan kordinasi dengan instansi terkait.
Segala adanya yang dilakukan dikeluarkannya keputusan ini dibebankan APBD (DPA-SKPD) Kelurahan Lauru kec.Rumbiah Tengah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2014.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, bahwa apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan di adakan perubahan dan perbaikan

Ditetapkan di         : Lauru
Pada tanggal          :                2014

LURAH LAURU
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN


Drs. R U S L A N
NIP. 19621231 200701 1 124

Tembusan disampaikan kepada Yth:
1.    Bupati Bombana ( sebagai Laporan) di Rumbia;
2.    Ketua DPR Kab.Bombana di Rumbia;
3.    Wakil Bupati Bombana di Rumbia;
4.    Inspektur Inspektorat Daerah Kab.Bombana di Rumbia;
5.    Kepala BPKAD Kabupaten Bombana di Rumbia;
6.    Kepala Bagian Administrasi Pembangunan,SDA dan Perokonomian Setda
Kabupaten Bombana di Rumbia;
7.    Yang bersangkutan  Untuk diketahui dan dilaksanakan;
8.    A r s i p.

Contoh SK Pengangkatan Guru Tidak Tetap Non PNS 2015

PEMERINTAH Kabupaten Bombana
CABANG DINAS DIKBUDP KECAMATAN Kabaena SELATAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BATUAWU

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BATUAWU
NOMOR: 42 4 / 157s / 20 13
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP NON PNS (honorer)
PADA SEKOLAH DASAR NEGERI BATUAWU

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BATUAWU


Menimbang




Mengingat



Memperhatikan
:





:



:

a.     Bahwa sehubungan DENGAN Kebutuhan Tenaga guru PADA SD NEGERI Batuawu Maka dipandang Perlu penunjukan / Mengangkat Tenaga Pengajar honorer Yang Dibutuhkan.
b.    Bahwa UNTUK kepentingan Sekolah Dasar Negeri Batuawu sebagaimana tersebut PADA sub "a" Perlu ditetapkan surat keputusan kepala sekolah.

1.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Ten tang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 TENTANG Pemerintah Daerah.
3.    Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 TENTANG standar pendidikan nasional.

Keputusan Bersama kepala sekolah, dewan guru Dan pengurus Komite SD Negeri Batuawu.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Terhitung  Mulai Tanggal 05 Januari 20 15 Mengangkat Kembali Saudari:
Pertama
:
Nama
Tempat Tanggal Lahir 
Jenis Kelamin
Pendidikan Terakhir
Tempat bertugas         
Alamat
: Abina, A.Ma.Pd.SD
: Batuawu, 05 Agustus 1972
: Perempuan
: MAN
: SD Negeri Batuawu
: Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Jakarta selatan
Kedua
:
Selama Melaksanakan telkom diberi honorarium TPU Keputusan Komite sekolah SETIAP bulan melalui dana Komite.
Ketiga




:




Keputusan Suami Mulai Berlaku sejak Tanggal ditetapkan DENGAN KETENTUAN apabila Terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan Perbaikan sebagaimana Mestinya.


DITETAPKAN DI        : BATUAWU
PADA TANGGAL       : 04 JANUARI 2015

Kepala S DN Batuawu



HANAPIPA
NIP. 590 003 206
Tembusan:
1.        Kepala Kantor Dinas Dikbudpar kabupaten Bombana.
2.        Kabaena selatan Kepala Kantor Cabang Dinas Dikbudpar kecamatan Kabaena Kabaena
3.        Arsip


Contoh surat Kuasa Tanah

SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama         : …....................... Pekerjaan  : Karyawan Swasta Alamat  ...