Saturday, July 5, 2014

PENETAPAN RANCANGAN APBDesa






1. Sekretarias Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan
     pada RKPDesa;
2. Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada
     Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
3. Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
    angka 2 di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh
    persetujuan bersama;
4. Penyampaian rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas,
     paling lambat minggu pertama bulan Nopember tahun anggaran sebelumnya;
5. Pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, menitikberatkan pada
     kesesuaian dengan RKPDesa;
6. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum
    ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada
    Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
7. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan paling lambat 1(satu) bulan \
    setelah APBD Kabupaten/Kota ditetapkan.



Artikel Terkait


EmoticonEmoticon

Contoh surat Kuasa Tanah

SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama         : …....................... Pekerjaan  : Karyawan Swasta Alamat  ...