PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERIODE 2013- 2018
KECAMATAN RUMBIA
Jl : …………..No…………Tlp ………….Kode Pos…………
SURAT TUGAS
Nomor : / / 2012
Dasar : | a. | Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu |
b. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 | |
c. | Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bombana, Tentang Pengangkatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se- Kabupaten Bombana. | |
d. | Surat Perintah Tugas Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana. |
MEMERINTAHKAN :
Kepada
NO. | NAMA | TEMPAT PENGAWASAN | KETERANGAN |
1. | MUH. RASMAN | TPS KEL. DOULE | |
2. | MISLAN | TPS KEL. DOULE | |
3. | MASRI | TPS KEL. DOULE | |
Untuk | : | Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara dan Perhitungan suara pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Periode 2013 – 2018 di tingkat Desa/Kelurahan. |
NO. | NAMA | TEMPAT PENGAWASAN | KETERANGAN |
1. | MUH. RASMAN | TPS …… KEL. DOULE | |
2. | MISLAN | TPS …… KEL. DOULE | |
3. | MASRI | TPS …… KEL. DOULE | |
Demikian Surat tugas ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan : Di Rumbia
Pada Tanggal : ….. November 2012
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN RUMBIA
KETUA
( G A H L I N G, ST )
EmoticonEmoticon