PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
KECAMATAN RAROWATU
DESA WATU KALANGKARI
Jalan : Watu Kalangkari No…..Telp………..
Nomor Lampiran Perihal | : 050/01/……/I/2012 : 1 (satu) Rangkap : Permohonan untuk mendapatkan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) | Kepada Yth. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sulawesi Tenggara Di – Kendari |
Berdasarkan kondisi wilayah yang terisolir, serta penduduk yang sangat miskin ditambah dengan infrastruktur perdesaan yang memadai atau sangat terbatas, maka kami Pemerintah Desa Watu Kalangkari serta seluruh masyarakat memohon dengan sangat hormat kepada Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sulawesi Tenggara kiranya dapat memeberikan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) karena program tersebut kami sangat mengharapkan dan butuhkan, agar kami dapat setara dengan desa-desa lainnya di Kabupaten Bombana.
Adapun sebagai bahan pertimbangan Bapak kami lampirkan :
· Peta Desa
· Data Potensi
· RPJMDes
· Foto Nol
Selanjutnya kami laporkan Desa Watu Kalangkari Kec. Rarowatu Kab. Bombana selama ini masih sangat minim bantuan dari Pemerintah Kabupaten, minim bantuan dari Pemerintah Propinsi, minim bantuan dari Pemerintah Pusat.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan kepada Bapak, kiranya sudilah untuk direalisasikan, atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Peda Tanggal, 13 Januari 2012
KEPALA DESA WATU KALANGKARI
M. ALI THAYEB
Tembusan disampaikan kepada Yth,
1. Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta;
2. Bupati Bombana di Rumbia;
3. Ketua DPRD Kab. Bombana di Rumbia;
4. Camat Rarowatu di Taubonto;
5. Arsip.
PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
KECAMATAN RAROWATU
DESA WATU KALANGKARI
Jalan : Watu Kalangkari No…..Telp………..
KEPALA DESA WATU KALANGKARI
KECAMATAN RAROWATU KABUPATEN BOMBANA
PERATURAN DESA WATU KALANGKARI
NOMOR : 003 / WK/I/2012
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DES)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WATU KALANGKARI
Menimbang Mengingat | : : | a. Bahwa dalam rangka RPJM-Des perlu dibuat peraturan Desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaanpembangunan desa. b. Bahwa untuk menetapkan RPJM-Des sebagaimana dimaksud huruf “a” diperlukan adanya peraturan desa. c. Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan Kepala Desa d. Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan Petunjuk Teknis. 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penata Lembaga Kemasyarakatan. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 07 Tahun 2007 tentang Pedoman Kader Pemberdayaan Masyarakat. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa Kelurahan. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan. |
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN KEPALA DESA WATU KALANGKARI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENEGAH DESA (RPJM-DES)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah daerah adalah pemerintah desa watu kalangkari dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Watu Kalangkari.
2. Pemerintah Desa adalah kepala desa dan perangkat desa.
3. Peraturan desa adalah semua peraturan yang oleh kepala desa dan BPD
4. Keputusan Kepala Desa adalah semua Keptusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan dan kebijaksanaan kepala desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
5. Rencana pembangunan jangka menengah desa selanjutnya disingkat RPJM-Des adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program satuan perangkat desa (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayah, disertai dengan wilayah kerja.
6. Rencana kerja pembangunan desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Des adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJM-Des yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendataan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa. Rencana kerja dan pendataan serta prakiraan mau, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah.
7. Lembaga pemberdayaan masyarakat / Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya di singkat LKMD/LPM adalah lembaga yang berbentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra desa dalam pemberdayaan masyarakat.
8. Kader Pemberdayaan masyarakat / Lembaga Ketahanan yang selanjutnya di singkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakan masyarakat dan pembangunan partisiasif.
9. Profil Desa Adalah gambaran daya menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar Keluraga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN MENETAPKAN RPJM-DES
Pasal 2
1. Rencana RPJM-DES dapat diajukan Pemerintah Desa
2. Dalam menyusun rencana RPJM-DES Pemerintah Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang diwadahi oleh LPM/BPD
3. Rancangan RPJM-DES yang berasal dari pemerintah desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM / BPD, PKK Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan sebagainya.
4. Setelahmenerima rancangan RPJM-Des, pemerintah Desa melaksanakan Musrembang Desa untuk mendegarkan penjelasan Kepala Desa Tentang perencanaan Pembangunan Desa.
5. Jika Rancangan RPJM-Des berasal dari pemerintah desa, maka pemerintah desa mengundang LPM/BPD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrembang-Desa membahas RPJM-DES.
6. Setelah melakukan Musrembang desa sebagaimana yang dimaksud ayat (4) dan (5), maka pemerintah desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah serta LPM / BPD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atau rancangan RPJM-DES yang dituangkan dalam peraturan desa.
7. Setelah mendapat persetujuan pemerintah Desa sebagaimana dmaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-DES, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yanag ditunjuk mngundangkannya dalam lembaga Desa.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DES
Pasal 3
1. Pemerintah desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, pada anggotanya untuk mengambil keputusan yang di koordinir oleh LPM / BPD atau sebutan lainya dalam forum Musrembang-Desa
2. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Forum Musrembang-Desa dalam perencanaan pembangunan Desa berdasar musyawarah dan mufakat.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal – hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-DES ini akan diatur oleh Keputusan Kepala Desa
Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM-Des ini mulai berlaku pada saat di undangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya. Memerintah pengundangan peraturan desa ini dengan menetapkannya dalam lembaran desa.
Ditetapkan di : Watu Kalangkari
Pada Tanggal : 13 Januari 2012
Kepala Desa,
M. ALI THAYEB
Diundangkan di Desa Watu Kalangkari
Pada tanggal 13 Januari 2012
Ketua LPM
H A M I D
DATA POTENSI DESA WATU KALANGKARI
KECAMATAN RAROWATU KABUPATEN BOMBANA
I. Luas Wilayah : 15.50 Km
II. Batas Wilayah
- Sebelah Timur : Kelurahan Lameroro Kec. Rumbia
- SebalahSelatan : Kawasan Hutan /Air Terjun (Sumber air PDAM)
- Sebelah Barat : Desa Ladumpi
- Sebelah Utara : Desa Lantowonua Kec. Rarowatu Utara
III. Jumlah Kepala Keluarga : 124
- Jumlah Jiwa : 324 Jiwa
- Jumlah Laki-Laki : 124 Jiwa
- Jumlah Perempuan : 200 Jiwa
IV. Potensi Kelembagaan dan Pemerintah
- Kepala Desa : 1 Orang
- Aparat Desa : 11 Orang
- BPD : 5 Orang
- LPM : 12 Orang
V. Potensi Sarana dan Prasarana
- Panjang Jalan : 2,500 m
- Panjang Jalan Swadaya : 800 m
VI. Mata Pencaharian Pokok
- Petani : 104 org
- PNS : 31 org
- TNI : -
- Polri : 7 org
- Buruh Tani : 28 org
- Pengrajin : 5 org
- Pedagang : 11 org
- Peternak : 22 org
VII. Kesehatan
- Paramedis : 1 org
- Dukun Reatif : 1 org
- Bidan Desa : 1 org
VIII. Prasarana Pendidikan
- TK : 1 Unit
- SD : 1 Unit
- SMP : -
- SMA : -
IX. Prasarana Ibadah
- Mesjid : 1 Unit
Kepala Desa,
M. ALI THAYEB
EmoticonEmoticon