Wednesday, July 16, 2014

KRITERIA CALON FASILITATOR KECAMATAN







1.       SEHAT JASMANI DAN ROHANI
2.       PENDIDIKAN MINIMAL DIPLOMA
3.       PENGALAMAN PENDAMPINGAN PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT
4.       BUKAN PNS ATAU PEGAWAI KONTRAK DI LINGKUP SKPD KABkabupaten  (PHTT)
5.       BERDOMISILI DI daerah itu  

Syarat  tersebut mutlak jika tidak di penuhi

KELENGKAPAN BERKAS :

1.       FOTO COPY IJAZAH TERKAHIR 2 LBR
2.       FOTO COPY KTP
3.       SERTIFIKAT / SK PERNAH MENJADI PENDAMPING PEMBERDAYAAN                             MASYARAKAT
4.       PAS FOTO WARNA UKURAN 3X4 2 LBR DAN 4X6 2 LBR
5.       DAFTAR RIWAYAT HIDUP
6.       SURAT PERMOHONAN MENJADI FASILITATOR

 MEKANISME PEREKRUTAN:

1.       TIM MANAJEMEN KABUPATEN PROGRAM GEMBIRA MEMBUKA PENDAFTARA             SELAMA 1 (SATU) MINGGU
2.       CALON PESERTA MENDAFTAR DI SEKRETARIAT TIM MANAJEMEN KABUPATEN
3.       TIM MANAJEMEN MELAKUKAN SELEKSI ADMINISTRASI
4.       PESERTA YANG LULUS ADMINISTRASI AKAN MENGIKUTI TES WAWANCARA
5.       TIM MANAJEMEN MENGUMUMKAN CALON FASILITATOR KECAMATAN YANG               LULUS WAWANCARA
6.       PESERTA YANG LULUS WAWANCARA AKAN MENANDATANGANI SURAT                       PERJANJIAN KONTRAK KERJA
7.        

HONORARIUM :

FASILITATOR KECAMATAN AKAN MENDAPATKAN HONOR SEBESAR Rp. 1.500.000,-/ BULAN DAN BIAYA OPERASIONAL Rp. 200.000 / BULAN UNTUK 1 (SATU) DESA



Sunday, July 6, 2014

CONTOH SK TPK






PEMERINTAH KABUPATEN ................... KECAMATAN ………….. 
 DESA ……………….. 
KEPUTUSAN KEPALA DESA ............
NOMOR:03 TAHUN 2012 
TENTANG PENGANGKATAN 
PENGURUS TIM PENGELOLAH KEGIATAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
KEPALA DESA ……………………

MENIMBANG : a. Bahwa untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan dalam pengeolaan
                        pemerintahan Desa ,Desa ............. tahun Anggaran 2012,maka dipandang
                        perlu untuk membentuk dan menetapkan Pengurus Lembaga pemberdayaan
                        Masyarakat (LPM)di tingkat Desa ............;
                        b. Bahwa berdasarkan hasil rapat Masyarakat Desa Mambo , yang
                       dihadiri Ketua Dan Anggota BPD Desa Mambo,dan perangkat
                        Desa ,anggota PKK.dan toko masyarakat Tokoh Agama,Tokoh Pemuda  dan Golongan Propesi dan Kelompok Masyarakat Pekerja, Yang diselenggrakan pada Tanggal 29 Januari 2012. c. Sehungan dengan maksud Huruf A dan B tersebut diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan Keputusan Kepala Desa .

MENGINGAT :1 Undang –Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana Dan Kabupaten Kolaka Utara,di Provinsi Sulawesi Tenggara,(Lembaran Negara Republik Nomor 4438) 2. Undang Nomor 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004,Nomor 125 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ), 3 . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemeritah Desa . 4. Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor :06 Tahun 2007,Tentan g Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa,( Lembaran Daerah Kabupaten ombana Tahun2007 Nomor 06 ) 5. Keputusan Mentri Dalam Negri 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum menggenai ` Pengatura Desa ‘ 6, Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07 Tahun 2007, TentangMusyawarah Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bombana tahun 2007 Nomor 7) 7. peraturan daerah Kabupaten ………….. Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana T,a 2012.

 DENGAN PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN KEPALA ……………………. = MEMUTUSKAN =
MENETAPKAN 1= Mengankat Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Tinkat Desa Mambo,sebagai mana Yang tercamtum namanya Pada Lampiran Surat Keputusan ini 2 = Bagi mereka yang diangkat,dianggap mampu melaksanakan tugas dan tanggung Jawab Sesuai dengan jabatanya masing-masing. 3= Bagi mereka yang diangkat sebagai tim pelaksana pada tingkat Desa …………… berhak Menerima Insentif, yang bersumber dari Alokasi Gembira Desa sesuai Hasil Musyawarah Tingkat Desa ………….,dan disesuaikan Kondisi Desa. 4= Dalam menjalankan tugasnya diharap selalu melksanakan koordinasi 5= Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya dengan ketentuan bahwa apabila di Kemiudian hari terdapat kekeliruan didalam keputusan ini akan diadakan perbaikan Sebagai mana mestinya.

 DITETAPKAN : ………… 
Pada Tanggal : 29 Januari …………. 
KEPALA DESA …………… 

……………….. 

Tembusan di sampaikan Kepada YTH : 
1.Bupati …………….. sebagai bahan laporan di ………………. 
2.Kepala BPMP dan KB di …………… 
3.Cama t ……………………… 
4 Masing- Masing Bersangkutan
5 A R S I P




PERUBAHAN APBDesa






A. Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi : 
1. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; 
2. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan angganan (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; 
3. keadaan darurat; 
4. keadaan luar biasa. 
B. Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. 
C. Perubahan APBDesa terjadi bila pergeseran anggaran yaitu Pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan Desa tentang APBDesa. 
D. Penggunaan SILPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBDesa, yaitu keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. 
E. Pendanaan Keadaan Darurat. 
1. Keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; 
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang; 
c. Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah desa; 
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. 
2. Dalam Keadaan Darurat, pemerintah desa dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBDesa. 
3. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas, dapat menggunakan belanja tidak terduga. 
4. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara : a. menggunakan dana dan hasil penjadwalan ulang kegiatan dalam tahun anggaran berjalan, dan/atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia. 
5. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat terlebih dahulu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
F. Pendanaan Keadaan Luar Biasa. 
1. Keadaan Luar Biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBDesa mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dan 50% (lima puluh persen); 
2. Persentase 50% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada angka 
1 diatas merupakan selisih kenaikan atau penurunan antara pendapatan dan belanja dalam APBDesa; 3. Dalam hal kejadian luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBDesa mengalami peningkatan lebih dan 50% (lima puluh persen), dapat dilakukan penambahan kegiatan baru dan/atau peningkatan capaian target kinerja kegiatan dalam tahun anggaran berjalan; 
4. Dalam hal kejadian luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBDesa mengalami penurunan lebih dan 50% (lima puluh persen), maka dapat dilakukan pengurangan capaian target kinerja kegiatan dalam tahun anggaran berjalan. 
G. Penyampaian dan Pembahasan Perubahan APBDesa. 
1 Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa; 
2 Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan; 
3 Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama; 
4 Penyampaian rancangan Peraturan Desa dilakukan setelah APBDesa tahun berjalan dilaksanakan 6 (enam) bulan; 
5 Persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Kepala Desa menyampaikan rancangan peraturan Desa kepada BPD. H. Evaluasi Perubahan APBDesa. 
1. Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi;
 2. Hasil evaluasi Bupati/Walikota dituangkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dan disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada Kepala Desa; 
3. Apabila hasil evaluasi melampaui batas waktu, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APBDesa menjadi Peraturan Desa; 
4. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Raperdes tentang perubahan APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi; 
5. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus menyatakan tidak diperkenankan melakukan perubahan APBDesa dan tetap berlaku APBDesa tahun anggaran berjalan; 6. Pembatalan Peraturan Desa dan pernyataan berlakunya APBDesa tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; 
7. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan Kepala Desa harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan Desa dimaksud; 
8. Pencabutan peraturan Desa dilakukan dengan Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan Desa tentang perubahan APBDesa.



Saturday, July 5, 2014

PELAKSANAAN APBDesa

                                                                                                               




1. Semua Pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa; 
2. Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan diwilayahnya maka pengaturannya diserhkan kepada daerah; 
3. Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa; 
4. Setiap pendapatan desa harus didukung olehg bukti yang lengkap dan sah; 
5. Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya; 
6. Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain daro yang ditetapkan dalam peraturan desa; 7. Pengembalian atas kelebihan pendapatan desa dilakukan dengan membebankan pada pendapatan desa yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan desa yang terjadi dalam tahun yang sama; 8. Untuk pengembalian kelebihan pendapatan desa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga; 
9. Pengembalian harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; 
10. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; 
11. Bukti harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti; 
12. Pengeluaran kas desa yang yang mengakibatkan beban APBDesa tidsak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi Peraturan Desa 
13. Pengeluaran kas desa tersebut tidak termasuk untuk belanja desa desa yangt bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa; 
14. Bendahara Desa sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
15. Sisa lebih perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk : a. Menutup defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja; b. Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung; c. Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. 
16. Dana Cadangan a. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atau disimpan pada kas desa tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah desa; b. Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan; c. Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.




PENETAPAN RANCANGAN APBDesa






1. Sekretarias Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan
     pada RKPDesa;
2. Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada
     Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
3. Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
    angka 2 di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh
    persetujuan bersama;
4. Penyampaian rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas,
     paling lambat minggu pertama bulan Nopember tahun anggaran sebelumnya;
5. Pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, menitikberatkan pada
     kesesuaian dengan RKPDesa;
6. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum
    ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada
    Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
7. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan paling lambat 1(satu) bulan \
    setelah APBD Kabupaten/Kota ditetapkan.



STRUKTUR APBD DESA






1. APBDesa merupakan satu kesatuan yang terdiri dan :
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.

2. Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a diatas, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

3. Pendapatan Desa terdiri atas :
a. Pendapatan AsIi Desa (PADes);
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota;
c. Bagian dan Retribusi Kabupaten/Kota;
d. Alokasi Dana Desa (ADD);
e. Bantuan Keuangan dan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa lainnya;
f. Hibah;
g. Sumbangan Pihak Ketiga.

4. Belanja desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b diatas, meliputi semua pengeluaran dan rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.

5. Belanja Desa terdiri dari :
a. Belanja Langsung, meliputi: 1) Belanja Pegawai; 2) Belanja Barang dan Jasa; 3) Belanja Modal. b. Belanja Tidak Langsung, meliputi: 1) Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap; 2) Belanja Subsidi; 3) Belanja Hibah (Pembatasan hibah); 4) Belanja Bantuan Sosial; 5) Belanja Bantuan Keuangan; 6) Belanja Tak Terduga.

6. Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik npada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

7. Pembiayaan Desa terdiri dan Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
8. Penerimaan Pembiayaan mencakup :
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
b. Pencairan Dana Cadangan.
c. Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.
d. Penerimaan Pinjaman

9. Pengeluaran Pembiayaan mencakup : Pembentukan Dana Cadangan. Penyertaan Modal Desa. Pembayaran Utang.




PENYUSUNAN APBD DESA






Dalam memfasilitasi pemantapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa maka sesuai peran sekretaris desa membantu kepala desa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan desa. Sesuai perwujudan demokrasi desa yang memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasikan dan diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra pemerintahan desa. Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa bersama-sama pemerintah desa menyusun peraturan desa secara partisipatif pada dasarnya proses 

penyusunan peraturan desa tentang APBDesa yang senantiasa mengedepankan partisipasi sehingga proses simulasi peraturan desa dilakukan secara demokratis melalui rapat yaitu pertemuan untuk membicarakan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, dengan demikian sidang paripurna yang saling mempengaruhi agar peraturan desa APBDesa benar-benar menemukan hasil dan permufakatan antara rancangan peraturan desa yang diusulkan pemerintahan desa. Untuk mencapai tujuan secara optimal yang disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai pemimpin rapat paripurna

Contoh surat Kuasa Tanah

SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama         : …....................... Pekerjaan  : Karyawan Swasta Alamat  ...