Sunday, March 22, 2015

Contoh surat Kuasa Tanah

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama         : ….......................
Pekerjaan  : Karyawan Swasta
Alamat      : Panaikang Kec. Panakkukang Makassar
( Selaku Pihak I ) Pemberi Kuasa


Memberi kuasa penuh kepada :
Nama         : …..................
Pekerjaan   : …............................
Alamat      : Kel. Lameroro, Kec. Rumbia, Kab. Bombana


( Selaku Pihak II ) Yang Menerima Kuasa
  1. Bahwa pihak pertama telah menyerahkan penuh kepada pihak kedua memegang buku sertifikat tanah dengan daftar isian 202 Nomor 00226/2014 dan daftar isian No 00226/2014 a.n RISAWATI untuk dijadikan jaminan dalam Pengurusan surat-surat penting lainnya termaksud akta jual beli dari pihak Notaris.
  1. Bahwa Pihak Kedua telah memegang buku sertifikat tersebut.
  1. Hal-hal yang terjadi akibat pemberian Surat Kuasa ini sepenuhnya tanggung jawab Pihak Pertama.
Demikian surat kuasa ini saya buat untuk di pergunakan sebagai mana mestinya.




Kendari , 25 Maret 2014


Yang Memberi Kuasa





Nama Pemberi Kuasa


Yang Menerima Kuasa





Nama Pemberi Kuasa



Contoh Surat Pengalihan Atas Sebidang Tanah terbaru

PEMRINTAH KABUPATEN …………
KECAMATAN ………………
KELURAHAN ……………….
Jl…………… Telp………. Kode Pos 93771


SURAT PENGALIHAN PENGUASAAN ATAS SEBIDANG TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :

Nama : LAMANDO
Umur : 69 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Dusun II Lantowua, Kec. Rarowatu Kab. Bombana

Selaku Pihak yang menguasai sebidang tanah yang terletak di Dusun I Desa Lameroro KEc. Rumbia Kab. Bombana seluas 15 M x 25 M (375 M2)

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah utara dengan kintal : SUMARNI
Sebelah Timur dengan : Sdr. IBRAHIM
Sebelah Selatan dengan : Sdr. PATAHANGI
Sebelah Barat dengan : Sdr. ANDI SUTRA, SE

Selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA atau pihak yang mengalihkan penguasaan atas sebidang tanah

Nama : RUKMINI
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Dusun II Lantowua, Kec. Rarowatu Kab. Bombana

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau pihak menerima penyerahan penguasaan atas sebidang tanah. Dengan ini menyatakan dan disertai saksi-saksi yang namanya tersebut dibawah ini :
  1. MADO
  2. JALILU

Hal-hal sebagai berikut :
  • PIHAK PERTAMA dengan ini mengalihkan segala hak dan kepentingan atas sebidang Tanah tersebut beserta benda-benda yang ada diatasnya kepada PIHAK KEDUA dengan cara (Tanpa Ganti Rugi) kepada PIHAK PERTAMA
  • PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA BAIK sekarang maupun dikemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun mengenai bidang tanah tersebut.
  • Segala tuntutan atau resiko gugatan dari Pihak lain adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai untuk dipergunakan sebagai manamestinya.


PIHAK KEDUA




RUKMINI
Lameroro, 20 Juli 2014
PIHAK PERTAMA




LAMANDO

SAKSI-SAKSI :
  1. MADO (……………….)
  2. JALILu (……………….)

Mengetahui;
Kepala Desa Lameroro





....................................

Contoh Surat Pengalihan Sebidang Tanah


PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
KECAMATAN RUMBIATENGAH
KELURAHAN LAURU
Jl. Diponegoro No. …. Telp. ….


SURAT PERNYATAAN PENGALIHANPENGUASAAN
HAK ATASSEBIDANG TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : Tulis Nama
Umur                     : 33Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan              : PNS
Alamat                  : Kelurahan Lauru Kec. Rumbia TengahKab. Bombana

Selaku pihak yang menguasai sebidang tanah yang terletak di Kel. Lauru Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana seluas kurang lebih 15 x 20 M2= 300. M2(Tiga Ratus Meter Bujur Sangkar ).

Dengan Batas-batas sebagai berikut :
  1. Sebelah Utara : Berbatasan dengan ….......
  2. Sebelah Timur : Berbatasan dengan ….........
  3. Sebelah Selatan : Berbatasan dengan …................
  4. Sebelah Barat : Berbatasan dengan …............

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, atau pihak yang mengalihkan penguasaan tanah


  1. Nama : Indra
Umur                     : 35Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan              : WIRAUSAHA
Alamat                  : Kel. Kasipute Kec. Rumbia Kab. Bombana

Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA, atau Pihak yang menerima Pengalihan Penguasan atas Sebidang Tanah dari PIHAK PERTAMA, seluas 15 x 20M2 = 300M2 (Tiga Ratus Meter Bujur Sangkar ).

PIHAK-PIHAK INI MENYATAKAN :

  1. PIHAK PERTAMA, dengan ini mengalihkan segala hak dan kepentingan atas bidang tanah tersebut, serta benda-benda yang ada diatasnya dan PIHAK KEDUA menerima pengalihan penguasaan bidang tanah tersebut berserta benda-benda yang ada diatasnya dengan cara memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA.
  2. Pembayaran uang ganti rugi untuk pengalihan segala hak dan kepentingan atas bidang tanah dan beserta benda-benda yang berada diatasnya sebagaimana tersebut pada butir (a) diatas, disepakati dan ditetapkan oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas juta rupiah), jumlah uang tersebut telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan surat pernyataan ini berlaku sebagai bukti penerimaan (Kwitansi).
  3. PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa :
  • Hanya pihaknya yang berhak, berwenang untuk melakukan pengalihan penguasaan atas bidang tanah tersebut.
  • Tanah tersebut tidak terkena sitaan dan tidak tersangkut dengan suatu perkara atau sengketa dengan pihak lain
  • Tanah tersebut tidak dijaminkan dengan apapun kepada orang atau pihak lain.
  • Tidak ada pihak lain yang mempunyai suatu hak apapun juga atas tanah tersebut.
  1. PIHAK PERTAMA, menjamin kepada PIHAK KEDUA baik sekarang maupun dikemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai tanah tersebut dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan gugatan dari pihak lain adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK PERTAMA menyerahkan surat-surat yang berkenaan dengan bidang tanah tersebut bagi kepentingan PIHAK KEDUA dan dengan surat-surat tersebut tidak berlaku lagi bagi kepentingan PIHAK PERTAMA.





Lauru,11 Januari 2014
PIHAK KEDUA,





indra
PIHAK PERTAMA,





Tulis Nama

SAKSI - SAKSI :
  1. PADDU ( ……………………. )
  2. KARTINI ( ……………………. )
  3. RUSMAN ( ……………………. )
  4. .................... ( ……………………. )

Lauru,11 Januari 2014

Mengetahui;
LURAH LAURU



Drs. ….......................

Contoh Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas sebidang Tanah





PEMRINTAH KABUPATEN …………
KECAMATAN …………..
KELURAHAN ……………


SURAT PENYATAAN PENGALIHAN PENGUASAAN
ATAS SEBIDANG TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :

  1.     Nama       :
Umur        : 48 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat     : Dusun II Lantowua, Kec. Rarowatu Kab. Bombana

Selaku PIHAK PERTAMA yang menguasai sebidang tanah yang terletak di Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana yang seluas 15 x 25 M2( 375 Ha) :

  • Sebelah Utara dengan : Sdri. …..............
  • Sebelah Timur dengan : Sdr. ….................
  • Sebelah Selatan dengan : Sdr. …...................
  • Sebelah Barat dengan : Sdr. …................

  1. Nama             :
Umur           : 33 Tahun
Pekerjaan     : …...................
Alamat         : Kel. Lameroro Kec. Rumbia Kab. Bombana

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau pihak menerima penyerahan penguasaan atas sebidang tanah;

Hal-hal sebagai berikut :
  1. PIHAK PERTAMA dengan ini mengalihkan hak dan kepentingan atas bidang tanah tersebut, serta benda-benda yang ada diatasnya dan PIHAK KEDUA menerima pengalihan penguasaan Bidang Tanah tersebut beserta benda-benda yang ada diatasnya dengan cara memberikan kompensasi kepada PIHAK PERTAMA.
  2. Pengalihan penguasaan segala hak dan kepentingan diatas sebidang tanah beserta benda-benda yang ada diatasnya sebagaimana tersebut pada butir (a) yang disepakati dan ditetapkan oleh kedua belah pihak, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA dengan cara kompensasi senilai jumlah didalam Kwitansi pembayaran terlampir telah diterima oleh PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa :
  • Hanya pihaknya yang berhak, berwenang untuk melakukan pengalihan penguasaan atas bidang tanah tersebut
  • Tanah tersebut tak terkena sitaan dan tidak tersangkut dengan suatu perkara atau sengketa dengan pihak lain.
  • Tanah tersebut tidak dijaminkan dengan apapun juga kepada orang atau pihak lain.
  • Tidak ada pihak lain yang mempunyai suatu hak apapun juga atas tanah tersebut.
  1. PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA baik sekarang maupun dikemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai tanah tersebut dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan gugatan, sehingga dengan demikian segala tututan dan gugatan dari Pihak lain adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK PERTAMA menyerahkan surat-surat yang berkenan dengan Bidang Tanah tersebut bagi kepentingan PIHAK KEDUA dan dengan surat-surat tersebut tidak berlaku lagi bagi kepentingan PIHAK PERTAMA.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat rangkap 2 (dua) dan di tandatangani diatas kertas bermaterai untuk dipergunakan sebagai manamestinya.


PIHAK KEDUA




.....................
Lameroro, 20 Juli 2014
PIHAK PERTAMA




.................

SAKSI-SAKSI :
  1. (……………….)
  2. (……………….)
  3. (……………….)

Mengetahui;
Kepala Desa Lameroro




........................

Thursday, March 12, 2015

Nama nama Pelaku usaha Ekonomi


berbagai jenis usaha memerlukan pengelolaan yang baik dari pemerintah maupun swasta. Pengelola jenis – jenis usaha disebut pelaku usaha . Pelaku usaha di bedakan menjadi BUMN( badan Usaha Milik Negara) dan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) , Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) , serta Koperasi.

  1. BUMN dan BUMD
    Apakah BUMN itu ? BUMN merupakan badan usaha milik negara yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun , tidak menutup kemungkinan untuk mencari keuntungan. Sesuai dengan amanah UUD 1945, cabang -cabang produksi yang penting Bagi Negara dan Yang Menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah mendirikan BUMN.
    BUMN daapat di Bedakan menjadi tiga Jenis sebagai berikut .
  • Perusahaan Jawatan ( Perjan )
    Perusahaan Jawatan adalah perusahaan negara yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata – mata mencari keuntungan. Sekarang ini bentuk perjan sudah berubah menjadi perum dan persero.
  • Perusahaan Umum ( Perum)
    Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya di peroleh dari negara. Tujuanya untuk melayani masyarakat dan mencari keuntunga . Contoh Perum Bulog. Bulog singkatan dari Badan urusan Logostik . Badan ini menanggani distribusi bahan – bahan pokok, antara lain beras terigu,gula, garam, dan minyak goreng.
  • Perusahaan Perseroan ( Persero)
    Persero berbentuk perseroan berbentuk perseroan terbatas ( PT0. BUMN persero tidak hanya bertujuan untuk melayani masyarakat , melainkan juga mencari keuntungan . Perusahaan milik negara telah menjual sebagaian sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal di sebut pt. Terbuka 9tbk0 . Contoh PT. Terbuka , antara lain pt. Gresik tbk, PT. Telkom tbk, dan PT. BNI tbk. Perseroan milik negara yang belum menjual sahamnya kepada masyarakat , contohnya adalah pt. Pos indonesia, pt. Pln dan pt. Garuda indonesia .
    Badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah , antara lain sebagai berikut :
    a. perusahaan daerah air minum ( PDAM) yang mengelola produksi air minum .
    b. Bang pembangunan daerah 9 ( BPD) yang bergerak di bidang jasa perbankan.

2. badan usaha milik swasta ( BUMS)
Dalam sehari , kalian mandi berapa kali? Jika mandi , kalian pasti memakai sabun mandi bukan ? Suatu saat, coba amatilah bungkus sabun yang kalain pakai . Pada bungkusnya sabun itu tertera nama perusahan yang memeproduksi sabun , misalnya diproduksi oleh pt. Segar arum . pt. Segar arum merupakan salah satu contoh badan usaha milik swasta atau perusahaan swasata. Perusahaan swasata di indonesia sangatlah banyak . Perusahaan swasta dapat berbentuk firma , perseroan terbatas, persekutuan komaditer, dan perusahaan perorangan . \

  • Firma
    firma adalah perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang . Seluruh harta kekayaan pemilik firma di gunakan untuk usahanya. Para pemilik firma mempunyai tanggung jawab yang sama terhadap segala kondisi perusahaan . Jika salah satu anggota mempunyai utang atas firma kepada pihak lain , utang tersebut harus di tanggung bersama oleh seluruh anggota .
  • Perseroan terbatas ( PT)
    perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalanya , dihimpun dari beberapa orang dengan cara menjual saham. Pemilik saham adalah pemilik PT. Jika pt mempunyai utang kepada pihak lain , jaminanya adalah kekayaan milik pt. Kekayaan pribadi pemilik saham tidak dapat dijadikan jaminan atas uang PT.
  • Persekutuan Komaditer ( CV)
    CV adalah badan usaha yang modalanya milik beberapa orang , dalam cv terdapat dua macam anggota, yaitu anggota aktif dan anggota pasif . Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap anggota pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap cv dengan mempertaruhkan selurh kekayaan . Adaapun anggota pasif tanggung jawabnya hanaya sebatas modal yang ditanam dalam CV. Badan usah yang berupa firma , pt. Dan cv mempunyai badan hukum . Artinya , terdaftar dan di akui oleh pemerintah.
  • Perusahaan perorangan
    perusahaan perorangan adalah badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang. Tidak ada pemisahan yang jelas antara modal perusahaan dan kekayaan pribadi pemiliknya. Usaha ini dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Kadang – kadang usahanya ada di bantu oleh beberapa karyawan . Jenis perorangan ini banyak di jumpai di masyarakat . Hal ini karena cara pendirian mudah , modalanya tidak terlalu besar , pajaknya ringan dan sifatnya sederhana. Pelaku usaha ini sering menemui kesulitan untuk berkembang, antra lain karena.
  1. Masalah permodalan , yakni modala yang kecil membuat usahanya sulit berkembang
  2. mengalami kesulitan pemasaran.

3. Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang dilakukan secara bersama – sama . Koperasi bersal dari kata latin Cooperation yang artinya bekerja bersama – sama . Koperasi merupakan pelaku usaha yang berbadan hukum .
Tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dari usaha koperasi dibagikan kepada anggota. Pembagian keuntuga disesuaikan dengan besarnya jasa modal yang ditanam anggota masing – masing .
Koperasi beranggotakan banyak orang , dimana setiapa orang mempunyai kelebhan dan ekurangan yang bisa saling menutupi serta saling membantu. Usaha ini berdasrkan kekeluargaan . Kekeluargaan merupakan ciri kepribadian bangsa.





Jenis jenis Bidang Usaha Perekonomian


Sumber daya alam yang ada di Indonesia menyediaakan banyak barang untuk memenuhi kebutuhan manusia, namun , tidak semua barang dai alam dapat langsung digunakan atau di pakai. Banyakanya barang yang harus di olah terlebih dahulu agar menjadi barang yang siap pakai . Proses pengambilan bahan dari alam sampai ke Konsumen memerlukan berbagai usaha . Berdasarkan lapangan usahanya, jenis usaha perekonomian yang ada di Indonesia di bagi menjadi bidang pertanian, pertambangan , Industri , dan Jasa.

BIDANG PERTANIAN
Negara indonesia adalah negara agraris . Sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencaarian di bidang pertanian. Sumber dyaa alam yang berupa tanah subur sangat mendukung kegiatan bercocok tanam . Sebagian besar masyarakat indonesia hidup dari bercocok tanam . Bidang pertanian meliputi subbidang pertanian rakyat , perkebunan, kehutanan , perternakan, dan perikanan.

  • Petanian Rakyat, adalah subbidang pertanian yang dikerjakan oleh perseorangan maupun kelompok dengan skala usaha yang relatif kecil . Hasil produksi dari pertanianrakyat biasanya berupa makanan pokok , misalnya padi , jagung, kedelai , kacang – kacangan , dan tanamanpalawija. Selain itu pertanian rakyat juga menghasilkan sayur – sayuran, seperti bayam , kentang , wortel dan Buah- Buahan.
  • Kehutanan, kegiatan produksi di bidang kehutanan menghasilkan kayu , rotan , dan damar . Bahan – bahan ini banyak di gunakan untuk bahan bangunan , dan damar . Bahan bangunan dan peralatan rumah tangga. Bidang kehutanan bersifat ekstraktif, yakni memungut hasil hutan dan langsung dan langsung bisa di jual ke pihak Konsumen . Pemerintah membuat aturan – aturan agar hutan tidak menjadi rusak dan habis . Beberapa aturan pemerintah itu , antra lain sebagai berikut :
  1. Hanya orang yang mempunyai izin diperbolehkanmengambil izin hasil hutan. Izin itu dikeluarkan oleh pemerintah . Izin penebangan hutan disebut Hak Pengusuhan Hutan ( HPH)
  2. Pihak yang mendapatkan Izin pengelolaan hutan harus bertanggung jawab terhadap peremajaan hutan dengan jalan melakukan penghijauan kembali.
  3. Pemerintahmelarang ekspor hasil hutan secara utuh, melainkan harus sudah menjadi barang jadi. Conttohnya kayu gelondongan tidak boleh di ekspor , kecuali jika telah di buat mebel
  4. pemerintah mengklasifikasikan jenis hutan , misalnya hutan lindung dan hutan tanaman industri. Hutan lindung berguna untuk melindungi dan hutan tanaman industri .hutan lindung berguna untuk melindungi ekosiste dan menjamin ketersediaan air sehigggah sama sekali tidak boleh ditebangi.
  • Bidang Perkebunan , perkebunan adalah kegiatan pertanian berskala besar dengan menanam komoditas tertentu baik untuk melayani kebutuhan dalam negeri maupun ekspor . Bebrapa komoditas perkebunan , antara lain kopi , the cengkih , karet dan kelapa sawit . Hasil produksinya ada yang di gunakan sebagai bahan makanan , misalnya kopi dan the . Namun , ada pula yang di gunakan sebagai bahan dasar dalam pembuatan barang perlengkapan kebuthan hidup , misalnya karetyang bisa di gunakan untuk membuat ban dan kendaraan .
  • Bidang Perikanan, di bagi menjadi dua yaitu perikanan laut dan perikanan darat . Perikanan lau bersifat ekstraktif karena hanya mengambil sumberdaya alam dari lautan, tanpa harus membudidayakan. Beberapa hasil perikanan laut , antara lain Ikan tuna , Ikan Tongkol , Rumput laut , dan Mutiara. Sementara itu , perikanan darat terlebih dahulu harus melakukan budi daya dengan menyebarkan benih di tambak – tambak. Hasil perikanan darat , antara lain gurame,kakap,bendeng , udang , dan lele.
  • Bidang Perternakan , kegiatan mengembang biakan hewan ternak .kegiatan produksi peternakan yang dilakukan menghasilkan barang untuk kebutuhan makan. Contohnya , produksi dagging sapi , dagging ayam , telur ayam , telur puyuh, susu sapi , dan madu. Selain kebuthan makanan, hasil peternakan juga di pakai untuk membuat pakaian. Misalnya , bulu domba yang di gunakan untuk bahan Wol.

BIDANG PERTAMBANGAN
Bidang pertambangan merupakan kegiatan ekstraktif, yakni mengambil sumber daya alam dan langsung dapat di jual tanpa melalui proses produksi. Barang tambang termasuk barang yang tidak dapat di perbarui. Artinya , jika sumber daya alam itu terus di eksplorasi akan habis. Akibatnya generasi yang akan datang tidak dapat menikmatinya. Beberapa hasil tambang , antara lain gas bumi, minyak bumi,batu bara, pasir besi,tembaga,dan emas. Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam. Pertambangan merupakansalah satu sumber pendapatan terbesar yang di sumbangkan negara. Selama ini, hasil dari penambangan minyak bumi telah jadi sumber penghasil utama perekonomian bangsa kita.

BIDANG INDUSTRI
industri adalah usaha mengelola bahan baku menjadi setengah jadi , bahan baku menjadi bahan jadi , atau bahan setengah jadi menjadi bahan jadi. Jenis usaha industri bermacam-macam.industri dapat dikelompokan dalam tiga jenis, yakni industri berat, industri sedang, dan industri / kecil .
a. Industri Berat, industri yang menggunakan teknologi tinggi dan bersifat strategis. Artinya , industri ini sangat vital bagi kepentingan bangsa. Beberapa contoh industri besar dan perusahaannya adalah sebagai berikut :
  1. Industri baja yang mengelolah biji besi menjadi logam baja, antra lain dilakukan oleh PT. Krakatau Steel di Cilegon.
  2. Industri semen yang mengelola batu kapur menjadi semen, antara lain dilakukan oleh PT. Semen Gresik di Tuban, PT. Semen Padang di Padang, dan PT. Indocement di Cibinong.
  3. Industri Petrokimia yang menghasilkan bahan – bahan kimia dasar untuk industri , antara lain dilakukan PT. Petrokimia Gresik di Gresik.
  4. Industri kertas yang mengelola bubur kayu menjadi kertas, antra lain dilakukan oleh PT. Tjiwi Kimia di Jawa Timur.
  5. Industri Elektronik yang membuat barang – barang elektronik seperti televisi, radio AC, dan Lemari Es, antra lain dilakukan oleh PT. Panasonic di Jakarta.
b. Industri Sedang adalah industri yang menggunakan teknologi tingkat menengah , jenis industri ini , antra lain industri makanan dan minuman , industri susu formula, mi instan, biskuit, sabun mandi , dan tekstil.
Beberapa contoh industri menengah , antra lain sebagai berikut.
  1. Industri makanan ringan yang membuat roti biskuit, seperti PT. Nisin Indonesia di Ungaran.
  2. Industri mie yang membuat mie instan't , antra lain dilakukan oleh PT. Indofood Sukses Makmur.
  3. Industri susu formula yang membuat susu sapi menjadi susu kaleng, antra lain dilakukan oleh PT. Sari husada di Yogyakarta.
  4. Industri sabun mandi dan sabun cuci , pasta gigi, dan shampo di antranya dilakukan oleh PT. Uniliver Indonesia di Jakarta dan PT. Ciptadent di Surabaya.
  5. Industri Tekstil yang membuat bahan – bahan pakaian, antra lain PT. Apac Inti Corpora di Ungaran, PT. Damatex di salatiga, dan PT. Sritex di Solo.
c. Industri Ringan / Kecil adalah industri yang menggunakan teknologi sederhana baik dilakukan oleh rumah tangga ataupun perusahaan kecil dan menengah. Beberapa contoh industri kecil, antra lain sebagai berikut.
  1. Industri batik yang membuat batik tulis dan cap , antra lain dilakukan oleh perajin batik di pekalongan, laweyan di surakarta, dan pedan di klaten.
  2. Industri jamu yang membuat jamu – jamu tradisional, antra lain dilakukan oleh pengusaha jamu di cilacap.
  3. Industri kerupuk , batu bata,sapu ijuk, dan cinderamata banyak dilakukan masyarakat di berbagai daerah.
BIDANG JASA
Usaha jasa adalah usaha yang kegiatanya berupa pelayanan kepada konsumen. Usaha jasa dapat berupa kegiatan jual beli jasa dan perdaggangan. Usaha jasa dapat dilakukan oleh perusahaan pemerintah,swasta, ataupunperorangan. Contohnya perusahaan asuransi, perusahaan anggkutan, wartel,bengkel, salon, dan pengacara. Bidang jasa di bidang perdaggangan , seperti usaha distribusi barang dari produsen kepada konsumen melalui kegiatan jual beli.
Barang yang diproduksi oleh produsen seringkali tidak bisa langsung sampai konsumen. Hal ini disebapkan beberapa kemungkinan, antara lain jarak antara produsen dan konsumen cukup jauh, konsumen tidak tahu lokasi pabrik yang membuat barang kebutuhanya, produsen juga tidak tahu tempat konsumen yang membutuhkan barang produksinya. Oleh karena itu diperlukan suatu usaha sebagai sebagai perantara antra produsen dan konsumen perantra ini di sebut pedaggang.

Halaman                   : INDONESIA BERKARYA
Description               : Jenis – jenis Bidang Usaha Perekonomian
Label                        : Pendidikan
Terkait                     : Nama – Nama Pelaku Usaha Ekonomi

Ranting                    : 5  

Demikian sekilas dari Jenis Usaha Perekonomian di Indonesia menurut Bidang masing – masing. Selain itu Usaha Juga di kelola oleh pelaku yang dibedakan Yaitu BUMN ( Badan Usaha Milik Negara) dan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) , Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS) Serta Koperasi .

Friday, March 6, 2015

Batu Gambar sosok Wanita

Batu Cincin ini adalah memiliki keanehan dari cincin yang lain , dari penelusuran yang telah kami lakukan menunjukan bahwa cincin ini berikut Lampiranya.
Tanggal, 6 Maret 2015 ,
Keanehan Pada batu ini, pada saat di temukan hanya berupa batu dengan motif yang umum pada batu lainya. Seorang melakukan dengan tujuan untuk di jadikan batu cincin , akan tetapi batu cincin tersebut setelah di poles muncul sosok wanita yang terlihat seolah menatap. Awal mulanya Pemilik Cincin tidak percaya dengan sosok wanita dalam batu tersebut akan tetapi langkah demi langkah ia polesi batu tersebut , gambar bayangan sosok wanita itu semakin muncul.


Ini menimbulkan keanehan , karena sebelumnya belum pernah menemukan hal seperti ini , sehinggah pemilik menyimpanya dengan baik. Pada hari ke hari semakin banyak orang yang mengetahui batu ini dari mulut ke mulut dan secepat itu batu cincin itu banyak di kunjungi orang .
Mendengar Banyak orang yang memperbincangkan batu tersebut , Saya tertarik untuk melihatnya ke TKP memastikan keanehan batu itu , kurang lebih 1 jam saya berbincang dengan pemilik batu dan mengetahui kebenaranya . kemudian saya himpun data pribadi orang tersebut , melalui perbincangan dengan pemilik , ia menuturkan untuk menawarkan kepada saya mencari pembeli yang serius dengan batu yang ia miliki untuk di jual. 


Jika anda tertarik untuk batu ini silahkan Hubungi Kami, melalui E-mail


Berikut Gambar – Gambarnya :








Contoh surat Kuasa Tanah

SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama         : …....................... Pekerjaan  : Karyawan Swasta Alamat  ...