PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
CABANG DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PONGKALAERO
KEPUTUSAN
NOMOR : 424 / 297 / 2013
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP NON PNS (HONORER)
PADA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PONGKALAERO
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PONGKALAERO
Menimbang Mengingat Memperhatikan | : : : | Surat Saudari RABIA tanggal 30 Desember 2010 perihal permohonan menjadi tenaga guru tidak tetap Non PNS pada Sekolah Dasar Negeri 1 Pongkalaero. 1. Bahwa untuk Kelancaran pelaksanaan proses pendidikan Sekolah Dasar, dipandang perlu mengangkat tenaga Guru Tidak Tetap pada Sekolah Dasar Negeri 1 Pongkalaero. 2. Bahwa formasi guru pada Sekolah Dasar Negeri 1 Pongkalaero Masih Mengizinkan 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang Nomor 22 Tentang Pemerintahan Daerah. 3. Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 2003. 4. Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993. Keputusan rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah Dasar Negeri 1 Pongkalaero Kecamatan Kabaena Kabupaten Bomabana Tahaun 2010 |
MEMUTUSKAN
|
Ditetapkan di : Pongkalaero
Pada tanggal : 04 Januari 2013
Kepala SDN 1 Pongkalaero
SUTJIATI MAEA
NIP. 131 385 626
Tembusan :
1. Kepala Kantor Dinas Dikbudpar Prov. Sulawesi Tanggara di Kendari.
2. Kepala Kantor Dinas Dikbudpar Kabupaten Bombana di Rumbia
3. Kapala Cabang Dinas Dinas Dikbudpar Kac. Kabaena Selatan di Batuawu
4. Kepala Desa Pongkalaero di Pongkalaero
5. Ketua Komite SDN 1 Pongkalaero di Pongkalaero.
EmoticonEmoticon