Friday, February 6, 2015

Contoh SK Pengangkatan Guru Non PNS


PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA  
CABANG DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA  
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PONGKALAERO

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 1 PONGKALAERO
NOMOR : 424297   / 2013


TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP NON PNS (HONORER)
PADA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PONGKALAERO
                                                                                                                                            
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PONGKALAERO

Menimbang





Mengingat



Memperhatikan
:





:



:
Surat Saudari RABIA tanggal 30 Desember 2010 perihal permohonan menjadi tenaga guru tidak tetap Non PNS pada Sekolah Dasar Negeri 1 Pongkalaero.
1.       Bahwa untuk Kelancaran pelaksanaan proses pendidikan Sekolah Dasar, dipandang perlu mengangkat tenaga Guru Tidak Tetap pada Sekolah Dasar Negeri 1 Pongkalaero.
2.       Bahwa formasi guru pada Sekolah Dasar Negeri 1 Pongkalaero Masih Mengizinkan
1.       Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.       Undang-undang Nomor 22 Tentang Pemerintahan Daerah.
3.       Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 2003.
4.       Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993.
Keputusan rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah Dasar Negeri 1 Pongkalaero
Kecamatan Kabaena Kabupaten Bomabana Tahaun 2010

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Terhitung  mulai tanggal 05 Januari 2012 Mengangkat Kembali Saudari :
Pertama
:
Nama
Tempat Tanggal Lahir 
Jenis Kelamin
Pendidikan Terakhir
Jabatan           
Alamat
: RABIA, A.Ma.Pd.SD
: Pongkalaero, 16 September 1973
: Perempuan
: D II PGSD
: Guru Tidak Tetap Non PNS SDN 1 Pongkalaero
: Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan
Kedua
:
Selama Melaksanakan tugas diberi honorarium sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) Setiap Bulan yang bersumber dari Komite SDN 1 Pongkalaero dan sumber lain yang tidak Mengikat.
Ketiga




:




 Surat Keputusan ini diberikan Kepada yang bersangkutan Untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana Mestinya dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan Perbaikan sebagaimana Mestinya.


Ditetapkan di            : Pongkalaero
Pada tanggal             : 04 Januari 2013

Kepala SDN 1 Pongkalaero




SUTJIATI MAEA
NIP. 131 385 626
Tembusan :
1.     Kepala Kantor Dinas Dikbudpar Prov. Sulawesi Tanggara di Kendari.
2.     Kepala Kantor Dinas Dikbudpar Kabupaten Bombana di Rumbia
3.     Kapala Cabang Dinas Dinas Dikbudpar Kac. Kabaena Selatan di Batuawu
4.     Kepala Desa Pongkalaero di Pongkalaero
5.     Ketua Komite SDN 1 Pongkalaero di Pongkalaero.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon

Contoh surat Kuasa Tanah

SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama         : …....................... Pekerjaan  : Karyawan Swasta Alamat  ...