PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
CABANG DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KECAMATAN KABAENA
SMP NEGERI 1 KABAENA
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 KABAENA
NOMOR : 814 / 035 / 2007
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA ADMINISTRASI TIDAK TETAP
DALAM LINGKUP SMP NEGERI 1KABAENA
Menimbang Mengingat Mmperhatikan | : : : | a. Bahwa sehubungan dengan kebutuhan tenaga administrasi pada SMP Negeri 1 Kabaena maka dipandang/perlu penunjukan/ mengangkat Tenaga administrasi yang di butuhkan. b. Bahwa untuk kepentingan SMP Negeri 1 Kabaena Sebagaimana tersebut dalam sub “ a “ perlu ditetapkan surat Keputusan Kepala Sekolah. 1. Undang-undang RI Nomor 39 Tahun, 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahaun, 1990, Tentang Tenaga Pendidikan Menengah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun, 1990 Tentang Tenaga Ke pendidikan 4. Keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 / 1993 Tanggal 24 Tahun 1993. Keputusan Bersama Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Pengurus BOS SMP 1 Negeri Kabaena. |
MEMUTUSKAN
|
DITETAPKAN DI : DI Teomokole
PADA TANGGAL : 02 JANUARI 2007
Kepala Sekolah
SURY RASYID
Nip. 130 780 098
Tembusan :
1. Kepala Dinas DIKBUDPAR Kab. Bombana di Rumbia;
2. Kepala BKDE Kabupaten Bombana
3. Korwas Persekolahan Dinas Dikbudpar Kab. Bomabana Di Rumbia
4. Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa Tanggung Jawab
5. Arsip.
EmoticonEmoticon